NAMA : HERDI SETIAWAN
NPM : 33110247
KELAS : 2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasar catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
sepanjang tahun 2011, sebanyak 107 kasus pelanggaran HAM menimpa
perempuan. Di antaranya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
buruh migran,
human trafficking, dan kekerasan seksual.
Untuk
kekerasan seksual, pada data yang sama, sebanyak 4.335 kasus terjadi
dari total kekerasan terhadap perempuan yang sebanyak 119.107 kasus.
Menurut anggota Komnas HAM Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Hesti
Armiwulan, perkara yang tak kalah lainnya adalah tindak kekerasan dan
penelantaran buruh migran, kekerasan oleh pejabat atau tokoh publik,
konflik sumber daya alam, serta kasus perburuhan.
Pada tahun yang
sama juga, Komnas HAM dan perempuan juga mencatat ada 207 kebijakan
yang mendiskriminatifkan perempuan di Indonesia. Padahal, negara ini
sudah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW). "Bahkan hak-hak terhadap
perempuan pun banyak terabaikan.
Bertepatan
dengan hari perempuan internasional, Komnas HAM mendesak pemerintah
untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi. Tak hanya itu, pemerintah
juga diminta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam
menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi.
Pada desakan
tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah meratifikasi Konvensi
Internasional tentang Hak Buruh Migran dan keluarganya. Selain itu,
pemerintah diminta mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), melakukan
revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di luar negeri, serta memberikan pemahaman bagi aparat
penegak hukum tentang perspektif gender dan akses keadilan bagi
perempuan. "Pemerintah juga harus menetapkan kriminalisasi atas
kasus-kasus KDRT.Angka kasus kekerasan seksual maupun kasus kekerasan terhadap perempuan
secara umum masih saja menjadi hal yang belum bisa diminimalisasi oleh
seluruh elemen masyarakat di kota ini.
"Upaya penghapusan
kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat
yaitu keluarga, dengan menerapkan pola asuh yang partisipatif dan
toleransi dan lebih luas mengena ke masyarakat. Kata kuncinya adalah
kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM,"
tandasnya.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/08/m0kgcj-komnas-ham-ribuan-kasus-kekerasanterus-mendera-perempuan