KELAS : 3DB22
NPM : 33110247
DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN
MATA KULIAH : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
JAKARTA - Guna penyidikan kasus dugaan
korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK menjadwalkan
pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia bernama Triyono.
“Triyono diperiksa untuk tersangka
Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia,” ujar Kepala Pemberitaan dan
Informasi KPK Priharsa Nugraha hari ini, Rabu (18/9/2013).
Triyono sendiri merupakan pegawai BI
yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, belum diketahui
sejauhmana kaitan Triyono dalam kasus itu dan pemanggilannya sebagai saksi.
Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa
lebih dari 40 orang saksi, namun baru menetapkan status tersangka, pada mantan
Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan
Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap
dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal
penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001
tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.