Selasa, 17 September 2013

4 KASUS PERBANKAN YANG TAK KUNJUNG USAI

NAMA : HERDI SETIAWA
KELAS : 3DB22
NPM : 33110247
DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN
MATA KULIAH : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Menyusul rapat tertutup yang dilakukan Komisi XI dengan BI, terungkap ada empat kasus yang tengah diselidiki dan diharapkan ada langkah penyelesaian yang memadai. 
Angga Bratadharma Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan, ada beberapa kasus yang menyangkut industri perbankan. Hal ini terungkat dari hasil rapat tertutup antara Bank Indonesia (BI) dengan Komisi XI DPR. Di antaranya, DPR meminta agar BI mendorong PT Bank Mega Tbk mengembalikan uang sebesar Rp111 miliar kepada Elnusa.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, menyusul rapat tertutup yang dilakukan Komisi XI dengan BI, terungkap ada empat kasus yang tengah diselidiki dan diharapkan ada langkah penyelesaian yang memadai. Hal ini menjadi penting mengingat akan ada pengaruhnya terhadap fungsi dan tugas BI.
Bank Mega dengan Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara itu masih belum selesai. Ada Rp111 miliar tuntutan Elnusa kepada Bank Mega, dan ada Rp60 miliar tuntutan Pemerintah Kabupaten Batu Bara ke Bank Mega, kata Harry, ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Kasus yang menimpa Bank Mega ini sendiri hingga sekarang belum terselesaikan dengan baik. Meski Bank Mega terbukti harus mengembalikan dana Elnusa, namun sampai saat ini kegiatan pengembalian itu belum dilakukan juga. Apalagi Elnusa sudah melakukan gugatan hukum.
Dari Elnusa sudah (melakukan gugatan hukum kepada Bank Mega), tapi dari Pemerintah Batu Bara belum ajukan tuntutan hukum. Itu sekarang sedang berproses di Mahkamah Agung, kata Harry, selepas Rapat Tertutup itu.
Selain kasus Bank Mega, lanjutnya, terdapat pula kasus Bank BJB (Bank Jabar-Banten). Pertama, Koperasi Bina Usaha ada sekitar Rp38 miliar yang menurut BI itu tidak governance dan sudah ditangani Kejaksaan Agung. Kedua, ada kasus tower BJB, di Gatot Subroto Rp540 miliar dan sudah ditangani KPK.Ketiga, kredit di Surabaya yang kasusnya sudah ditangani Kejaksanaan Agung.


Selain Bank Mega dan Bank BJB, Harry juga mengungkapkan ada kasus yang menimpa Bank ANZ. Pertama, take over ANZ yang sudah berjanji menjadi pemegang saham pengendali, tapi sampai sekarang belum. Bahkan, Bank ANZ berubah pikiran.
25% mereka sudah di atas 25%, tapi ANZ berubah pikiran dan akan mendivestasikan. Kedua, soal pegawai yang di PHK oleh PaninBank, karena melaporkan kasus direksi. Itu juga supaya diselesaikan secara internal, jelas Harry.

Bank Mestika Dharma itu ada agunan dari seseorang bernama Bapak Krisyanto kemudian dipinjamkan ke satu save way apa di Bandung, dia minjam kredit Rp1,2 miliar ke Bank Mestika. Nah, itu jadi kasus”, tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar