Selasa, 17 September 2013

RENDAH, PERLINDUNGAN NASABAH BANK NASIONAL

NAMA : HERDI SETIAWAN
KELAS : 3DB22
NPM : 33110247
DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN
MATA KULIAH : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan perlindungan konsumen perbankan di tanah air masih rendah. Sehingga konsumen dirugikan atas beragam kasus perbankan yang terjadi selama ini. 

"Posisi konsumen di Indonesia sangat rendah. Saya akan melindungi, atas nama pegawai apapun, bank harus bertanggung jawab," kata Harry di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/7/2013).


Harry menambahkan, bank sebagai institusi harus bertanggungjawab atas kejadian apapun yang menimpa konsumennya. Sementara itu, konsumen harus berhati-hati dalam menjalankan transaksi perbankannya.


"Nanti akan kami pikirkan sanksi ke bank akan seperti apa. Tapi kalau konsumen pribadi, saya masih belum tahu," katanya. 


Seperti diberitakan, DPR kini sedang menyelidiki kasus perbankan yang melibatkan PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJBR), PT Bank Mestika Dharma, PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).


Saat ini, DPR masih ingin mengetahui inti permasalahan kasus-kasus yang terjadi di perbankan tanah air tersebut. Selain itu, kasus ini juga harus melibatkan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan di tanah air, sebelum nantinya dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Menurut saya dengan situasi yang abu-abu, BI ini tidak punya pedoman (untuk menyelesaikan kasus ini). Memang sebagian kesalahan ada di BI," tambahnya. 


Kasus-kasus perbankan tersebut antara lain seperti masalah di Bank Mega yang memiliki kasus dengan PT Elnusa. Bank Mega telah dinyatakan bersalah secara perdata oleh pengadilan terkait kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar. 


Bank Mega juga dituntut Pemkab Batu Bara Sumatra Utara lantaran membobol dana milik Pemda Batu Bara senilai Rp 60 miliar. 


Untuk kasus Bank Jabar Banten, hal ini terkait kredit Rp 38 miliar Koperasi Bina Usaha yang menurut BI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, namun sudah ditangani Kejaksaan Agung. Kasus kedua adalah dugaan korupsi atas pendirian gedung bank tersebut di Gatot Subroto, Jakarta, dengan dana sekitar Rp 540 miliar. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani KPK.


Kasus ketiga, terkait kredit di Surabaya yang sudah ditangani Kejaksaan Agung. Sementara kasus Bank Mestika Dharma terkait adanya pinjaman kredit sebesar Rp 1,2 miliar dari seorang nasabah yang juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. 


Sementara itu untuk Bank Danamon terdapat kasus nasabah dari Depok yang memiliki dana sebesar Rp 43 miliar di Bank Danamon, namun tiba-tiba uangnya tinggal Rp 6.000. Padahal, nasabah itu merasa tidak mengambilnya. 


Kasus lainnya adalah karyawan Bank Permata yang diturunkan jabatannya karena menjadi calon legislatif. Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan Halim Alamsyah enggan berkomentar atas kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar