NAMA : HERDI SETIAWAN
KELAS : 3DB22
NPM : 33110247
DOSEN : SRI KURNIASIH AGUSTIN
MATA KULIAH : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis
mengatakan perlindungan konsumen perbankan di tanah air masih rendah. Sehingga
konsumen dirugikan atas beragam kasus perbankan yang terjadi selama ini.
"Posisi konsumen di Indonesia sangat rendah. Saya akan melindungi, atas
nama pegawai apapun, bank harus bertanggung jawab," kata Harry di Gedung
DPR Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Harry menambahkan, bank sebagai institusi harus bertanggungjawab atas kejadian
apapun yang menimpa konsumennya. Sementara itu, konsumen harus berhati-hati
dalam menjalankan transaksi perbankannya.
"Nanti akan kami pikirkan sanksi ke bank akan seperti apa. Tapi kalau
konsumen pribadi, saya masih belum tahu," katanya.
Seperti diberitakan, DPR kini sedang menyelidiki kasus perbankan yang
melibatkan PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Jabar dan Banten Tbk (BJBR), PT
Bank Mestika Dharma, PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Saat ini, DPR masih ingin mengetahui inti permasalahan kasus-kasus yang terjadi
di perbankan tanah air tersebut. Selain itu, kasus ini juga harus melibatkan
Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan di tanah air, sebelum nantinya
dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Menurut saya dengan situasi yang abu-abu, BI ini tidak punya pedoman
(untuk menyelesaikan kasus ini). Memang sebagian kesalahan ada di BI,"
tambahnya.
Kasus-kasus perbankan tersebut antara lain seperti masalah di Bank Mega yang
memiliki kasus dengan PT Elnusa. Bank Mega telah dinyatakan bersalah secara
perdata oleh pengadilan terkait kasus pembobolan dana deposito Elnusa sebesar
Rp 111 miliar.
Bank Mega juga dituntut Pemkab Batu Bara Sumatra Utara lantaran membobol dana
milik Pemda Batu Bara senilai Rp 60 miliar.
Untuk kasus Bank Jabar Banten, hal ini terkait kredit Rp 38 miliar Koperasi
Bina Usaha yang menurut BI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, namun sudah
ditangani Kejaksaan Agung. Kasus kedua adalah dugaan korupsi atas pendirian
gedung bank tersebut di Gatot Subroto, Jakarta, dengan dana sekitar Rp 540
miliar. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani KPK.
Kasus ketiga, terkait kredit di Surabaya yang sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara kasus Bank Mestika Dharma terkait adanya pinjaman kredit sebesar Rp
1,2 miliar dari seorang nasabah yang juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu untuk Bank Danamon terdapat kasus nasabah dari Depok yang
memiliki dana sebesar Rp 43 miliar di Bank Danamon, namun tiba-tiba uangnya
tinggal Rp 6.000. Padahal, nasabah itu merasa tidak mengambilnya.
Kasus lainnya adalah karyawan Bank Permata yang diturunkan jabatannya karena
menjadi calon legislatif. Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan Halim
Alamsyah enggan berkomentar atas kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar