Bahar Heru Laksono (1A113420)
Herdi Setiawan (1A113422)
Kelas : 5KA44
Dosen : Nita Sri Handayani, Spsi
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
TUGAS 3
A.PEMUDA DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
a. Pengertian Pemuda
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan suatu identitas yang
potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa
siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
b. Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer
kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam
sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai
teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan
peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
c. Jelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup
bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi
cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam
masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu,
sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder(dalam masyarakat).
Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu
tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat
sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam
jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung dan
diatur secara formal
d. Proses Sosialisasi
Tahap Persiapan
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang
anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk
memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai
melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Tahap Meniru
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak
menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Dengan kata lain,
kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk
pada tahap ini.
Tahap Siap Bertindak
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan
oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran.
Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain meningkat sehingga
memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.
Tahap Penerimaan Norma Kolektif
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah
dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain,
ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi
dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.
e. Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan
sebagai golongan terdidik. Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa
mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat
sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa. Tetapi, mahasiswa
juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat
dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk
memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat, Generasi tua
memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil
peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad
yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis
pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
2. Pemuda dan Identitas
a. Pola Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak
yang turut serta dan berkepentingan dalam penangannya benar-benar
menggunakannya dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang
dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun
berdasarkan :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan Strategi : Garis-Garis Besar Haluan Negara
Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
Landasan Normatif : Tata Nilai Ditengah Masyarakat .
b. 2 Pengertian Pokok dan Pembinaan dan Pengembangan
Generasi Muda
Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda
menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
Generasi Muda Sebagai Subyek Pembinaan dan Pengembangan
Mereka yang memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta
landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama
potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam
rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Sebagai Obyek Pembinaan dan Pegembangan
Mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke
arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan
belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
c. Masalah-Masalah Generasi Muda
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
Kebutuhan akan Figur Teladan
Sikap Apatis
Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Ketidakmampuan Untuk Terlibat
Perasaan Tidak Berdaya
Pemujaan Akan Pengalaman
d. Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu
dikembangkan adalah sebagai berikut :
Idealisme dan Daya Kritis
Dinamika dan Kreativitas
Keberanian Mengambil Resiko
Optimis dan Kegairahan Semangat
Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Terdidik
Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
Patriotisme dan Nasionalisme
Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
e. Tujuan Pokok Sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
Memberikan keterampilan kepada seorang untuk dapat hidup
bermasyarakat
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari
melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan
kepercayaan pokok yang ada di masyrakat
3. Perguruan dan Pendidkan
a. Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya
masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan
perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih
dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya
(SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan
dapat memajukan bangsa dan negaranya.
b. Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib
mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat
seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan,
pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena
pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama
9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya
mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah karna setiap individu harus
sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa,
seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan
masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang
baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
B.WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Hukum Negara dan Pemerintahan
a. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
b. Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
Berisi perintah dan atau larangan
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta
dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
c. Sumber-Sumber Hukum
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
d. Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
Hukum berdasarkan Bentuknya : Hukum tertulis dan Hukum tidak
tertulis.
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya : Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
Hukum berdasarkan Fungsinya : Hukum Materil dan Hukum Formal
Hukum berdasarkan Waktunya : Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e. Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
f. 2 Tugas Utama Negara
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
g. Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.
Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara
dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang
banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
h. Unsur-Unsur Negara
Penduduk
Wilayah
Pemerintah
Kedaulatan
i. Tujuan Dibentuknya Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
j. Pengertian Pemerintah
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah
orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
k. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam arti
sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
2. Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan
hak didalam hukum
b. 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan
lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
“ius sanauinis”
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
c. Menuliskan Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang
Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
d. Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 hak
dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 27 ayat 1-2. Mengatur tentang Kedudukan warga negara ,
Penghidupan dan pembelaan terhadap negara
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan )
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara
, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.a
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh
Negara
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar